Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dapat Diskon Hukuman dari MA, Pengacara Tunggu Salinan Putusan
JAKARTA - Pengacara eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis mengapresiasi diskon hukuman yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo dan Putri diputus mendapat pengurangan hukuman oleh MA di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy batal dihukum mati tapi dipidana penjara seumur hidup dan Putri dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Selasa, 8 Agustus.
Meski begitu, Arman mengatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Mereka perlu membaca pertimbangan majelis hakim.
"Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajar lebih lanjut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim MA tak hanya memberi diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, diskon hukuman juga diberikan kepada dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.
Baca juga:
Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.