Richard Eliezer Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Bersama Keluarga
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini sedang menghabiskan waktu bersama keluarga. Momen ini terjadi setelah dia mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen) Kemenkumham dan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 8 Agustus.

Ronny bilang kliennya dalam keadaan sehat. Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan terus diawasi Ditjen PAS selama cuti bersyarat.

Masyarakat, sambung Ronny, diharap bisa mendoakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen PAS Kemenkumham,” tegasnya.

Bharada E seharusnya bebas murni pada Januari tahun depan. Dia dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam proses cuti bersyarat ini Bharada E diharuskan menjalankan beberapa program sebelum kembali ke masyarakat. Di antaranya mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati mendapat korting dari Mahkamah Agung (MA). Ia kini akan menjalani hukuman seumur hidup sesuai putusan kasasi yang diajukannya.

Hakim MA tak hanya memberi diskon terhadap Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Keputusan ini diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, diskon hukuman juga diberikan kepada dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.

Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.