Jaksa Tak Bisa Ajukan PK, Putusan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Final
JAKARTA - Ferdy Sambo batal dihukum mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) alias final.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!
- Perbaikan Jalan di Jakarta Dikebut Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Minta Maaf Aktivitas Warga Terganggu
- Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Lusa, Pengacara David Ozora Yakin Jaksa Tuntut Hukuman Berat
- Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi Slot Higgs Domino Sampai Rp2,2 Triliun per Bulan
Jaksa Tak Lagi Berwenang Ajukan PK
Dalam kasus ini, jaksa tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan pada 14 April 2023 menyatakan jaksa tidak berwenang mengajukan PK. PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya.
Menurut MK, wewenang jaksa dalam mengajukan PK tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi kewenangan ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.