Terungkap, Suap Bansos Jabodetabek Diberikan Lewat Gitar Berisi Uang Rp150 Juta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka dari pihak swasta, Harry Sidabuke telah menyiapkan uang sebesar Rp150 juta di dalam sebuah gitar akustik.
Uang ini merupakan pembayaran suap tahap kedelapan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek dan disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Hal ini diketahui dari kegiatan rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung C1 KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan sejak pukul 12.10 WIB.
Pada adegan ke-13 kegiatan rekonstruksi ini, Harry diketahui bertemu dengan pihak swasta lainnya, bernama Sanjaya yang sebelumnya juga terjaring dalam operasi senyap namun tak ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, keduanya bertemu kembali di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan.
Namun, dalam gelaran rekonstruksi perkara ini penyidik tidak merinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.
Kemudian pada adegan selanjutnya, Harry menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Mereka disebut menghabiskan uang Rp50 juta untuk bersenang-senang di sana.
Baca juga:
Berikutnya, setelah kejadian ini, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Saat itulah, Harry menyerahkan Rp200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh di sana.
Sebelum pemberian tersebut, Harry juga telah menyerahkan uang dengan total Rp780 juta selama kurun waktu Juni hingga Juli. Pemberian ini juga dilakukan di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.
Diketahui, KPK saat ini tengah menggelar rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sejak pukul 12.10 dengan menghadirkan tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan satu pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020.
Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.