Catat, 93 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu 2024

DEPOK - Sebanyak 93 orang bakal calon legislatif (caleg) Kota Depok tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Jawa Barat.

"Ada 93 orang berkas bakal caleg Kota Depok dari sejumlah partai politik status TMS, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Depok Fikri Tamau, mengutip Antara, Minggu, 6 Agustus.

Fikri menjelaskan puluhan bakal caleg yang TMS itu karena tidak sesuai dengan dokumen yang diupload ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan dan Bawaslu Kota Depok," kata Fikri.

Fikri menyebut sementara jumlah bakal caleg Kota Depok yang memenuhi syarat untuk mengikuti pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 sebanyak 721 orang.

"Jumlah seluruh bakal caleg di semua daerah pemilihan dari 14 partai politik di Kota Depok ada 814 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 721 orang dan 93 orang TMS," kata Fikri.

Ia mengatakan tahapan selanjutnya KPU Depok akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus 2023. Sedangkan untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.