Bareskrim Bantah Panji Gumilang soal Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi di Kasus Penistaan Agama

JAKARTA - Bareskrim Polri membantah adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam proses penaganan kasus, tim penyelidik dan penyidik sudah mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Kalo kita lihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 4 Juli.

Menurutnya, anggota reserse menang bertugas mengkriminalkan seseorang namun tetap berlandasakan prosedur, fakta, bukti, dan aturan yang berlaku. Sehingga, tindakannya tak masuk dalam kategori kriminalisasi.

Bahkan, tugas polisi di bidang reserse juga dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi, pelanggaran itu bisa dilakukan karena ada undang-undang yang mengaturnya.

"Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, itukan sudah melanggar HAM. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang termasuk ini, menjadikan tersangka ini kan diatur oleh Undang-Undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua," kata Djuhandani.

Adapun kubu Panji Gumilang menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama. Sebab, proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinilai sangat cepat.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy.

Menurutnya, indikasi adanya kriminalisasi sudah terlihat sejak awal penanganan kasus tersebut. Bahkan, semakin jelas ketika proses penetapan tersangka hingga penahanan Panji Gumilang.

“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," ungkapnya.

Namun, saat disinggung tujuan mengkriminalisasi kliennya, Hendra menyatakan belum mengetahuinya. Tetapi, ia menyakini ada dugaan itu di balik kasus yang melibatkan Panji Gumilang.

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," kata Hendra.