Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur 2019, Kejari Telah Periksa 55 Orang
SUMSEL - Sebanyak 55 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun anggaran 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur Arjansyah Akbar mengatakan, puluhan yang diperiksa termasuk Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Komisioner Bawaslu OKU Timur, Panwascam se-Kabupaten OKU Timur hingga Bupati periode 2016-2021.
"Kalau masalah siapa tersangkanya, kami belum bisa memastikan siapa orangnya. Yang jelas minimal satu tersangka segera ditetapkan," katanya di Martapura, OKU Timur, Sumsel, Jumat 4 Agustus, disitat Antara.
Tim penyidik Kejari OKU Timur, kata dia, masih melakukan rangkaian penyidikan mengusut ke mana aliran dana tersebut mengalir.
"Kami berharap rekan-rekan media bersabar. Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka pasti kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
- Cari Bukti Lain, Bareskrim 'Obok-Obok' Pondok Pesantren Al Zaytun
- POM TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas Sejak Pagi Tadi
- Zulhas dan Eddy Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Ketua DPW PAN Maluku Utara Ditunda hingga 23 Agustus
- DPRD Bengkulu Desak Orang Tua Murid Penganiaya Guru SMA dengan Ketapel Dihukum Setimpal
Kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp16,5 miliar itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah setempat tahun 2020-2021.
Dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu berdasarkan naskah perjanjian hibah (NPHD) Nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.