Sepeda Listrik Sebaiknya Tidak Melintas di Jalan Raya
TANGERANG - Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin marak, bahkan didominasi oleh anak-anak. Oleh sebab itu, Satlantas Polresta Tangerang mengimbau kepada penggunaan sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.
“Sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu,” kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala dalam keterangnya, Jumat, 4 Agustus.
Menurut dia, fenomena pengguna sepeda listrik di wilayahnya saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa. Oleh sebab itu diperlukan peran masyarakat agar mengingat pengguna sepeda listrik.
"Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani,” ucapnya.
Baca juga:
- Tolak Pemberian Rp2 Miliar dari Perusahaan Bali Tower, Ayah Sultan: Dia Pengecut
- Keluarga Korban Jeratan Kabel Fiber Optic di Jalan Antasari Jaksel Tolak Uang Damai Rp2 Miliar
- Pakai Baju Tahanan, Karenina Anderson Minta Maaf ke Keluarga
- Duda 3 Anak Si Pencuri Motor Masuk Dalam ‘Lingkaran Setan’, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Narkoba dan Prostitusi
Dalam kesempatannya, Sitta mengungkapkan bila penggunaan sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu seperti wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Sebab, jika dipaksakan area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara lain.
"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada Undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," tutupnya.