LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta masyarakat setempat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dapat mengganggu keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.
"Imbauan ini salah satu upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah di Praya, Antara, Rabu, 11 Juni.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus seperti kawasan perumahan atau area tertutup, bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
"Sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya," katanya.
Ia mengatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.
"Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya," katanya.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya dengan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terlebih membiarkan anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak," katanya.
BACA JUGA:
Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lombok Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.
"Hal itu dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat di Lombok Tengah khususnya," katanya.