Bagikan:

BENGKULU - Polisi melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pemakaian sepeda listrik di jalan besar dinyatakan melanggar aturan dan dapat menimbulkan berpotensi tinggi pada kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena melanggar aturan yang berlaku," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna dalam keterangannya, Minggu 28 April, disitat Antara.

Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti laporan dari pengguna kendaraan bermotor di daerah ini yang terganggu dengan keberadaan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya daerah ini.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian akan memberikan imbauan kepada warga setempat lewat media sosial atau media cetak dan online untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya di daerah ini. Bahkan, kata dia, Polres Mukomuko bakal menyurati camat, lurah, dan kades untuk disampaikan kepada warganya.

Selain itu, katanya, personel Satlantas Polres Mukomuko dan personel polsek juga akan menyosialisasikan terkait aturan yang mengatur tentang larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya di daerah ini.

Ia menyebutkan, larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2024, yakni pengguna harus berusia minimal 12 tahun, serta wajib menggunakan helm.

Kemudian, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga mengatur batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Selanjutnya, kata dia, personel kepolisian resor setempat akan meningkatkan patroli dan razia di jalan raya dan melakukan tindakan hukum terhadap para pengguna sepeda listrik di daerah ini.

Sementara itu, katanya, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko dalam melakukan razia terhadap warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya sesuai aturan yang berlaku.