Apa Itu Penyusutan Pajak? Berikut Pengertian, Metode Penghitungan serta Tarifnya

YOGYKARTA – Sebagian wajib pajak mungkin belum mengetahui apa itu penyusutan pajak dalam aktivitas perpajakan. Sediaanya, informasi tentang penyusutaan pajak wajib dipahami oleh setiap wajib pajak dalam mengurus laporan keuangan. Hal ini karena salah satu biaya yang digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan adalah biaya penyusutan.

Setiap wajib pajak bisa menghitung penyusutan yang harus disesuaaikan dengan standar akuntasi komersial. Akan tetapi, jika dilakukan atas pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahuan), maka wajib pajak harus melakukan penyusutan fiskalnya terlebih dahulu.

Apabila ditemukan selisih pada saat penghitungan biaya penyusutan, maka wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi fiskal.

Itulah mengapa, wajib pajak perlu memahami konsep penyusutan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apa Itu Penyusutan Pajak

Secara garis besar, penyusutan pajak adalah akumulasi biaya yang akan dialihkan sebagai aset tetap dalam kurun waktu tertentu.

Penyusutan dalam aktivitas perpajakan juga dapat didefinisikan sebagai alokasi biaya dari aktivta berwujud menjadi beban selama masa pemanfaatannya.

Misalnya, gedung-gedung pabrik, mesin produksi, hingga alat-alat kerja termasuk beban selama masa manfaat yang dimiliki dari aset tetap terkait. Variabel tersebut menjadi beban karena memengaruhi laba bersih.

Berdasarkan perumpamaan di atas, penyusutan dalam aktivitas perpajakan terjadi atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, hingga perbaikan atau perubahan atas harta berwujud.

Selain itu, penyusutan juga dapat dilakukan atas harta berwujud selain bangunan. Adapun variabel yang dikecualikan dalam penyusutan pajak, yakni tanah yang berstatus sebagai hak milik, hak guna bangunan atau usaha, dan hak pakai yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.

Penyusutan dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran, tetapi jika terjadi pada harta yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutan baru bisa dilakukan pada bulan selesainya pengerjaan atas harta tersebut.

Metode Penghitungan Penyusutan Pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa setiap biaya pengeluaran untuk mendapatkan harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui mekanisme penyusutan.

Mekanisme penyusutan harta berwujud ini diatus dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut, terdapat dua metode penyusutan harta berwujud, antsara lain:

  • Metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1)
  • Metode saldo menurun (declining balance method) sesuai pasal 11 ayat (2)

Terkait harta berwujud berupa bangunan, cuma bisa disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan, juga bisa disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.

Tarif Penyusutan Pajak

Penghitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut tabel tarif penyusutan untuk menghitung penyusutan harta berwujud.

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif-Metode Gris Lurus

Tarif-Metode Saldo Menurun

I.  Bukan Bangunan

Kelompok 1

4 tahun

25 persen

50 persen

Kelompok 2

8 tahun

12,5 persen

25 persen

Kelompok 3

16 tahun

6,25 persen

12,5 persen

Kelompok 4

20 taahun

5 persen

10 persen

II. Bangunan

Tidak permanen

10 tahun

10 persen

-           

Permanen

20 tahun

5 persen

-           

Demikian informasi tentang apa itu penyusutan pajak. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID