Sebar Fitnah dan Hoaks, PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri. Mereka bakal melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kami lengkap satu tim. Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L Tobing kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.
Dugaan fitnah dan penyebaran hoaks Rocky Gerung mengenai Presiden Joko Widodo yang disebut berupaya menunda Pemilu 2024 dan tak pernah peduli dengan buruh.
Kemudian, mengenai ajakan untuk menggelar aksi people power apabila Pemilu 2024 terhalang ambisi Jokowi pada 10 Agustus
Ada juga pernyataan Rocky Gerung mengenai Presiden Jokowi menuju China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN). Bahkan, dikatakan bila Jokowi mondar-mandir ke partai koalisi hanya untuk mencari kejalasan nasibnya
"Nanti kita akan diskusikan ke penyidik jadi kita akan lengkapi semua baik dari mulai berita bohong, ada fitnah, ujaran kebencian, ada hasut dan provokasi," kata Johannes
Baca juga:
- Profil Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara yang Dilaporkan Hina Jokowi
- Isi Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Jokowi, Ini yang Dipermasalahkan
- "Bajingan Tolol", Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Soal Penghinaan Presiden Jokowi
- Rocky Gerung Hina Jokowi dengan Kata-kata Kasar, Pendukung Bakal Laporkan ke Polisi
Dalam proses pelaporan itu, sejumlah alat bukti turut disertakan. Sehingga, diharapkan dapat memperkuat dugaan terjadinya tidak pidana yang akan dilaporkan tersebut.
"Semua data-data yang sudah kami lengkapi, barang bukti, percakapan dari seluruh media-media yang kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke Bareskrim," kata Johannes.