Kamera ETLE Baru Ada di Mataram, Polda NTB Sudah Terbitkan 398 Tilang Elektronik dalam 14 Hari
NTB - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan 398 tilang elektronik hasil pantauan kamera CCTV yang terhubung melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, angka tilang elektronik itu berdasarkan periode Operasi Patuh Rinjani 2023 yang berlangsung selama 14 hari sejak 10 Juli 2023.
"Tindak lanjut dari penerbitan tilang elektronik ini, direktorat lalu lintas sudah mengirimkan surat tilang kepada para pelanggar sesuai alamat yang tercantum dalam data kendaraan," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 31 Juli, disiat Antara.
Arman menjelaskan, setelah surat tilang elektronik tersebut disampaikan, para pelanggar harus mengikuti persidangan di pengadilan untuk membayar pajak tilang tersebut.
"Secara teknis sama, bedanya hanya direktorat lalu lintas mengeluarkan surat tilang berdasarkan hasil pantauan melalui sistem ETLE," ujarnya.
Baca juga:
- Langsung PAW Tanpa Klarifikasi Cinta Mega Main Gim Slot di Rapat Paripurna, DPD PDIP DKI: Kami Gerak Cepat
- Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur Gara-gara Polemik OTT Basarnas
- Siswa Pasaman Barat Bawa Keluarga Keroyok Musuh saat Duel 1 Lawan 1, Korban Babak Belur Lapor Polisi
- Soal Eksekusi Pasutri Bandar Sabu Asal Mataram, Kejati NTB: Petikan Putusan Sudah Bisa untuk Pelaksanaan
Dia mengatakan kamera ETLE di wilayahnya yang baru terpasang di wilayah Kota Mataram berada di bawah kendali Ditlantas Polda NTB.
Ada lima titik yang menjadi tempat pemasangan, yakni di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.
Selain data tilang elektronik, Polda NTB juga merilis data tilang nonelektronik selama Operasi Patuh Rinjani 2023.
SAdapun rinciannya untuk Polda NTB menerbitkan 784 tilang nonelektronik, Polresta Mataram 844 tilang, Polres Lombok Barat sebanyak 1.083 tilang, Polres Lombok Utara 360 tilang, Polres Lombok Tengah sebanyak 472 tilang, Polres Lombok Timur 981 tilang, Polres Sumbawa Barat 340 tilang, Polres Sumbawa 650 tilang, Polres Dompu 367 tilang, Polres Bima 403 tilang, dan Polres Bima Kota sebanyak 451 tilang.
"Jadi, total pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Rinjani 2023 di seluruh wilayah hukum Polda NTB mencapai 6.735 tilang nonelektronik dan 398 tilang elektronik," ujarnya.