Tanam Pohon Ganja, 3 Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi
SUKABUMI - Tim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda asal Kelurahan Tipar, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena dengan sengaja menanam ganja untuk diedarkan kembali.
"Ketiga tersangka tersebut berinisial FP (35) ditangkap di rumahnya, kemudian dikembangkan dan menangkap EYG (36) dan ASM (38) di hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi dilansir ANTARA, Jumat,28 Juli.
Informasi yang dihimpun dari polisi, pengungkapan kasus produksi tanaman ganja ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap FP.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah pohon ganja dan obat keras berbahaa di rumahnya.
Tersangka FP mengaku kepada polisi, kegiatan menanam ganja ini tidak hanya dilakukan seorang diri, tetapi bersama dua rekannya.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi kemudian beranjak ke wilayah Selajambe dan menangkap EYG dan ASM dari salah satu rumah.
Selain itu, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk dibudidayakan
Nantinya setelah ukurannya cukup, maka daunnya akan dipanen dan dikeringkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.
Baca juga:
- Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur Gara-gara Polemik OTT Basarnas
- Jokowi Gaet Investasi 11,5 Miliar Dolar AS dari Industri Kaca China
- Novel Baswedan Kritik Keras Pimpinan KPK ‘Buang Badan’ Salahkan Penyidik Khilaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
- Panglima TNI Kecewa Prajuritnya Kena OTT KPK, Kabasarnas Bakal Diproses Internal
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar tanamannya sudah mati. Tetapi petugas menemukan satu batang daun ganja berukuran besar yang sudah siap panen dengan berat 800,3 gram.
"Kasus ini masih dikembangkan, apakah di kemudian hari ada tersangka baru saat ini kita sedang dalami, karena peredaran narkoba ini biasanya berantai,”kata dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.