Senpi di Kasus Polisi Tembak Polisi Ternyata Pistol Rakitan

JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak saat diperlihatkan senjata api (senpi) oleh Bripda IMS. Ternyata, senpi itu merupakan rakitan.

Terungkapnya senpi rakitan itu berdasarkan alat bukti yang disita dari kasus polisi tembak polisi tersebut. Senpi itu disebut jenis pistol.

"Satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non organik," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Senpi rakitan itu disebut milik Bripka IG. Hal itulah yang menjadi alasan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, beberapa barang bukti yang turut disita yakni, rekaman CCTV Rusun Polri, satu selongsong dan proyektil kaliber 45 acp, ponsel korban hingga para saksi.

"Saksi-saksi yang sudah diperikss oleh penyidik polres bogor sebanyak 8 orang," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bripda IMS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sedangkan, untuk Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 KUHP juncto 56 KUHP ddan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.