Ripple Ajukan Permohonan Registrasi sebagai Perusahaan Aset Kripto di Inggris
JAKARTA - Perusahaan jaringan dan teknologi pembayaran, Ripple, baru-baru ini mengajukan permohonan registrasi sebagai perusahaan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (FCA) Inggris, kata seorang juru bicara perusahaan kepada Cointelegraph. Perusahaan ini juga mengajukan izin pembayaran di Irlandia sebagai bagian dari investasi regional yang besar.
Pengajuan registrasi ini dilakukan setelah Ripple meraih kemenangan sebagian dalam kasus melawan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat terkait klasifikasi token XRP-nya sebagai sekuritas.
Keputusan ini, yang dianggap sebagai kemenangan oleh Ripple dan komunitas kripto secara umum, menganggap token XRP sebagai sekuritas ketika dijual kepada investor institusional namun bukan investor ritel. Kasus ini masih bisa diajukan banding oleh SEC.
Lebih banyak perusahaan kripto kini melirik Inggris untuk mendapatkan kejelasan regulasi dan lingkungan bisnis yang mendukung di tengah gelombang tindakan penegakan hukum oleh SEC di Amerika Serikat.
Baru-baru ini, perusahaan modal ventura Andreessen Horowitz (A16z) mengumumkan pembukaan kantor pertamanya di luar Amerika Serikat, di London, setelah "beberapa bulan percakapan konstruktif" dengan pembuat kebijakan dan FCA, dengan menyebut "lingkungan bisnis yang dapat diprediksi" sebagai alasan utama untuk ekspansi ke luar negeri.
Baca juga:
Beberapa undang-undang telah diperkenalkan di parlemen Inggris yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan teratur untuk kripto di negara tersebut. Pada bulan Juni, sebuah undang-undang yang mengatur kripto berdasarkan aturan yang sama dengan aset tradisional disahkan menjadi hukum setelah mendapatkan persetujuan dari kerajaan.
Undang-undang baru ini memberi wewenang kepada Kementerian Keuangan Inggris, FCA, Bank of England, dan Regulator Sistem Pembayaran untuk memperkenalkan dan mengawasi regulasi bagi bisnis kripto.
Dalam perkembangan lain, para legislator membahas draf undang-undang yang bertujuan untuk memperluas kemampuan otoritas dalam menargetkan kripto yang digunakan untuk tujuan ilegal. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi otoritas dalam menyita dan mengembalikan aset kripto.