Polres Bengkalis Buru Dalang Pengedar 9,3 Kilogram Sabu-sabu, Diduga Kuat Sindikat Internasional
BENGKALIS - Satresnarkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau, memburu dalang peredaran 9,3 kilogram sabu-sabu dan 1.615 butir pil ekstasi yang diduga merupakan jaringan internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pengembangan dilakukan usai ditangkapnya seorang tersangka MH (23) di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu. MH mengaku barang haram ini diminta pelaku inisial A untuk diedarkan.
"Upaya penangkapan terus dilakukan terhadap A yang merupakan orang di balik jaringan ini, bahkan ketika mencoba nomor telpon yang dipakai tersangka untuk menghubungi A tidak aktif lagi," kata Setyo saat konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bengkalis, Antara, Kamis, 20 Juli.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat.
"Dari informasi ini tim keamanan dan penegak hukum melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat," jelasnya lagi.
Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil pada Jumat (7/7) pukul 17.00 WIB, tim yang berada di darat berhasil menangkap MH ketika mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna biru. Dia juga membawa sebuah tas besar di jalan lintas Desa Pangkalan Nyirih.
"Saat digeledah, ditemukan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir," kata Kapolres
Ketika diringkus MH berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya sehingga pelaku akhirnya menyerah.
Hasil interogasi, pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A untuk membawa sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
Baca juga:
"Pelaku mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh A, namun baru menerima Rp500.000 sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A," ujar Setyo.