Keputusan Hukum Guncang Pasar Kripto: Harga XRP Melonjak Setelah Kemenangan Ripple Melawan SEC
JAKARTA - Pasar kripto telah mengalami goncangan besar setelah keputusan hukum yang mendukung Ripple Labs Inc dalam pertarungan hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Mata uang digital yang berafiliasi dengan Ripple, XRP, telah mengalami lonjakan harga yang signifikan dan meraih posisi sebagai mata uang kripto terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar.
Keputusan pengadilan menyatakan bahwa penjualan dan penawaran XRP bukanlah penjualan kontrak investasi, mengirimkan gelombang kejut ke seluruh pasar kripto. Dalam beberapa jam setelah keputusan tersebut, harga XRP melonjak sebanyak 98 persen dan mencapai level tertinggi sebesar 0,93 dolar AS (Rp14.200-an) menurut data dari TradingView.
Hal ini menghasilkan lonjakan kapitalisasi pasar XRP sebesar 21,2 miliar dolar AS (Rp318 triliun) yang mendorongnya mencapai level tertinggi tahunan baru sebesar 46,1 miliar dolar AS (Rp691 triliun). Saat artikel ini ditulis, kapitalisasi pasar XRP mencapai 41,5 miliar dolar AS (Rp622 triliun), memungkinkan XRP melampaui Circle's USD Coin (USDC) dan token BNB Binance dalam peringkat.
Lonjakan harga XRP ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dalam pasar kripto. Investor mencari kejelasan tentang status aset digital dan potensi pembatasan di masa depan, dan keputusan pengadilan ini memberikan kepercayaan baru bagi investor terhadap XRP. Namun, perlu dicatat bahwa pertempuran hukum antara Ripple dan SEC belum selesai, dan hasil akhir gugatan ini akan memiliki implikasi yang luas terhadap XRP dan status regulasinya.
Baca juga:
Selain lonjakan harga XRP, keputusan pengadilan ini juga mempengaruhi ekosistem kripto secara keseluruhan. Terjadi peningkatan aktivitas perdagangan yang tidak terduga di beberapa bursa kripto setelah keputusan tersebut.
Salah satu bursa yang terkena dampak adalah Uphold, bursa kripto berbasis di Amerika Serikat, yang mengalami volume aktivitas perdagangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menyebabkan kesulitan teknis dan platform Uphold sempat mengalami gangguan sementara.
Selain itu, keputusan hukum yang mendukung Ripple juga mempengaruhi pencatatan ulang XRP di beberapa bursa kripto terkemuka di AS. Coinbase Global Inc (NASDAQ: COIN), bursa kripto terbesar, mengumumkan pencatatan ulang XRP tak lama setelah keputusan pengadilan. Kraken, platform kripto terkemuka lainnya, dan iTrustCapital juga mengikuti langkah yang sama.
Listing ulang XRP oleh bursa-bursa besar ini menunjukkan peningkatan kepercayaan pada status regulasi XRP setelah putusan pengadilan. Hal ini juga menandakan kesediaan bursa-bursa tersebut untuk memberikan akses kepada pengguna mereka ke berbagai aset digital yang lebih luas, termasuk XRP.
Keputusan hukum ini telah menciptakan gejolak dalam pasar kripto, mengingatkan investor dan pelaku pasar akan pentingnya regulasi yang jelas dan dapat diandalkan. Perkembangan selanjutnya dalam pertempuran hukum antara Ripple dan SEC akan terus menjadi sorotan, karena hasil akhirnya akan berdampak signifikan pada XRP dan regulasi di pasar kripto.