Cowok Jaksel Tertipu Pria yang Baru Dikenalnya Melalui Tinder, Iphone 11 Raib Dicuri

JAKARTA - Dua orang pelaku penipuan dan penggelapan diringkus anggota buser Polsek Senen di kawasan Jalan Kembang II, RT 05/01, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial F alias U dan MA diamankan karena menipu seorang korban berinisial MAA warga Jakarta Selatan.

"Modusnya, pelaku berinisial F alias U berkenalan dengan korban MAA melalui aplikasi tinder. Pelaku menggunakan akun palsu bernama Ilham 23. Pelaku dan korban sesama pria, setelah berkenalan, korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Kramat Kwitang 1J, Kelurahan Kwitang, Senen," kata Kapolsek Senen Kompol David Purba kepada VOI, Jumat, 14 Juli.

Setelah pelaku F alias U sepakat bertemu di lokasi Jalan Kramat Kwitang, korban MAA pun mendatangi lokasi seorang diri. Korban membawa handphone Iphone 11 ke lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku F alias U justru tidak datang ke lokasi.

Pelaku F alias U kemudian menyuruh rekannya inisial MA untuk menjemput korban dengan menggunakan motor. MA mengaku sebagai ART dari F alias U. Setelah menjemput korban di perjalanan, pelaku F kemudian menelpon korban untuk memberikan handphone miliknya kepada MA. F mengaku hendak berbicara dengan MA.

Setelah korban memberikan handphone Iphone tersebut, MA kemudian menjepit handphone tersebut didalam helem yang digunakan dengan kondisi motor sambil berjalan.

"MA kemudian menjatuhkan casing handphone dan meminta kepada calon korbannya untuk mengambilnya. Setelah korban turun dari motor untuk mengambil casing yang dijatuhkan tersebut, kemudian pelaku MA kabur meninggalkan korban sambil membawa Iphone milik korban," katanya.

Sementara korban setelah sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Senen.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Asep Dadang mulai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pelacakan handphone milik korban dan keterangan korban, kedua pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim.

"Barang bukti yang disita Iphone 11 warna hitam dan motor vario yang digunakan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya," ujarnya.