Meski Ditetapkan Tersangka, Polisi Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Suami Penganiaya Istri Hamil 2 Bulan di Serpong Park
TANGERANG - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (35) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23). Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.
“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” sambungnya.
Baca juga:
- Diduga Dianiaya Suaminya, Wanita Hamil 2 Bulan Ditemukan Bersimbah Darah di Perum Serpong Park
- Nyaris Ditabrak, Atlet MMA Rudy Golden Boy Hajar Pengendara Mobil Ugal-ugalan di BSD Tangerang
- Pembuatan Tanggul untuk Atasi Banjir di Kali Krukut Didukung Warga Tanah Abang
- Tiga Remaja Bercelurit dan Golok Ditangkap Buser Saat Patroli di Kembangan Jakbar
Kendati demikian, kata Siswanto, pihaknya masih menunggu hasil visum. Tujuannya untuk mengetahui luka yang dialami korban termasuk berat atau ringan.
“Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan,” tutupnya.