Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan di Kasus Suap Proyek Kereta Api

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Menhub meminta pemanggilan sebagai saksi kasus suap proyek kereta api dijadwalkan ulang di waktu yang berbeda.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tuga untuk meninjau proyek transportasi di luar kota. Sehingga, permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli.

Adita memastikan Kemenhub mendukung pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan KPK. "Dan dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik juga memanggil Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal dan ASN pada Kemenhub Maulana Yusuf sebagai saksi.

Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan (Dkk).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

Dalam kasus ini KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.

Adapun empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.