Diperiksa Bareskrim Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Mengaku Pernah ke Al Zaytun

JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Keterangannya dibutuhkan untuk menggambarkan aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga bahwa kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," ucap Lucky kepada wartawan, Jumat, 14 Juni.

Lucky Hakim sempat mendatangi Pondok Pesantren Al Zaytun pada 29 Juli 2022. Kala itu, Lucky yang sudah menjabat sebagai wakil bupati Indramayu diundang untuk datang.

"Setelah menjadi kepala daerah saya mengajukan surat untuk bersilahturahmi dan dibalas, dan terjadilah tanggal 29 itu diundang itu," ungkapnya.

Kedatangannya ke Pondok Pesantren Al Zaytun itupun disambut oleh Panji Gumilang. Bahkan, ia sempat diajak berkeliling untuk melihat kondisi pondok pesantren tersebut.

"Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung pak Panji Gumilang, ya sudah keliling-keliling melihat," kata Lucky.

Lucky Hakim dijadwalkan untuk memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan Wakil Bupati Indramayu akan menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum.

Di sisi lain, dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, penyidik sudah meminta keterangan ahli. bahasa, agama, ITE, dan sosiologi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, khusus untuk ahli agama disebut berasal dari MUI hingga Kementerian Agama (Kemenag).

"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," ujar Ramadhan.

Dari proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.