Pierre Gruno Diduga Melakukan Penganiayaan dalam Keadaan Mabuk

JAKARTA - Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli, atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya di salah satu bar di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut berujung dengan penetapan tersangka terhadap aktor 64 tahun itu.

Terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut, Charles Bronson selaku kuasa hukum Pierre Gruno menyebut apa yang terjadi berawal dari kesalahpahaman antara kliennya dengan korban berinisial GDB.

“Sebenarnya kejadian yang seperti keterangan klien kami, kesalahpahaman aja. Dan memang mungkin klien kami itu sifatnya sama orang bersahabat aja, untuk detailnya kami belum tahu,” ujar Charles Bronson saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli.

Sementara itu, Richard Leonard selaku kuasa hukum Pierre Gruno yang lain, dalam kesempatan yang sama mengatakan adanya kemungkinan pengaruh alkohol atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Ya kalau secara logika ya, kalau misalnya ke kafe gitu pas kondisi malam, konsumsinya bukan air putih ya. Kan bukan warung kopi juga ya, dan itu kafe yang jual minuman seperti itu (minuman keras),” kata Richard Leonard.

Keyakinan sang kuasa hukum bertambah kuat karena ia merasa Pierre Gruno bukanlah sosok yang pemarah. Oleh sebab itu, ia merasa ada pengaruh minuman keras yang menyebabkan perselisihan terjadi.

“Karena saya tahu klien saya bukan tipe yang pemarah, bukan yang bringas. Ya mungkin seperti yang dibilang, mungkin juga ada pengaruh minum keras yang seperti itu,” tutur Richard.

Sebagai informasi, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sekitar 5 jam lamanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan bahwa Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Irwandhy melalui pesan singkat kepada awak media.