Joko Tjandra Bantah Komunikasi Via Email dengan Anita Kolopaking Soal Red Notice

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap red notice Joko Tjandra membantah keterangan ahli perihal temuan komunikasi dengan Anita Kolopaking melalui email yang membahas surat revisi red notice.

Bantahan itu disampaikan Joko Tjandra usai persidangan perkara tersebut resmi ditutup majelis hakim.

"Oh ngga ada, itu (komunikasi) sekretaris saya, bukan saya," kata Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Januari.

Saat disinggung soal email, Joko Tjandra menegaskan tak pernah membuka email. Namun, dia tak merinci lebih jauh perihal tersebut.

"Oh bukan-bukan," singkat dia.

Sebelumnya diberitakan, angota tim digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya yang dijadikan ahli dalam persidangan itu sempat menyebut menemukan komunikasi antara Joko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait dengan surat revisi red notice.

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iPhone warna putih yang disita dari Anita Dewi A. Kolopaking," kata Adi.

Bentuk komunikasi itu, kata Adi, perihal pengiriman dokumen melalui email. Berdasarkan data, isinya perihal surat revisi red notice.

"Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email. Email itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama joe chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," papar Adi.

"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhatiannya," sambung dia.