Polri Bantah Tolak Laporan Soal Judi Bola Tapi Arahkan Akmal Marhali Buat Pengaduan
JAKARTA - Polri menyatakan tak menolak laporan mantan anggota Satgas Mafia Bola Akmal Marhali soal dugaan perjudian bermodus rumah judi sebagai sponsor klub bola. Akmal disarankan membuat pengaduan.
"Jadi tidak ada penolakan terhadap laporan masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada penolakan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 13 Juli.
Menurutnya, sudah ada pelaporan dengan materi serupa dengan yang dilaporkan oleh Akmal Marhali. Sehingga, petugas SPKT menyarankan agar membuat surat pengaduan.
Tujuannya, agar pengaduan itu nantinya dijadikan satu dengan laporan dari pihak lain yang sudah diterima.
Terlebih, kata Ramadhan, penaganan pelaporan yang sebelumnya sudah mulai diselidiki.
"Kita memberikan arahan untuk membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Bareskrim Polri yang mana surat pengaduan tersebut akan kita satukan dengan LP tersebut dalam proses penyelidikan dengan objek yang sama ya," kata Ramadhan.
Sedianya, Akmal Marhali melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian berupa rumah judi sebagai sponsor klub bola ditolak Bareskrim Polri. Namun, pelaporan itu ditolak dengan alasan sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” kata Akmal.
Akmal menyebut dasar yang mendorongnya membuat laporan karena prihatin dengan terlibatnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, pertandingan akhir pekan Liga 1 ada sembilan pertandingan, sembilan diantaranya terdapat iklan rumah judi SBOTOP yang terpampang di layar kaca.
Kemudian pada malam prime time pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena, juga terdapat iklan SBOTOP.
Minggu (9/7), lanjut Akmal, pertandingan Madura United melawan Persikediri juga ada iklan SBOTOP yang tayang e-boot elektronik yang ada di stadion.
“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” ujarnya.
Akmal yang merupakan koordinator Save Our Soccer (SOS) mengungkapkan apa yang dilaporkannya hari ini adalah untuk menguatkan apa yang sudah dilaporkan pihaknya pada 22 Agustus 2022.
“Laporan kami tahun 2022 iu ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi, pertama Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ujar Akmal
Pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak, yaitu Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).
Baca juga:
Adapun materi laporan terkait dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.