KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ia berompi oranye setelah terjerat dugaan suap pengurusan perkara.

"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Mei.

Firli mengatakan penahanan itu akan dimulai hingga 31 Juli mendatang. Nantinya, proses tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebagai informasi, penetapan Hasbi sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Penyidik kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga menerima sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

Sevbelum ditahan,Hasbi Hasan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka tapi upaya ini ditolak.