Bupati Muna Rusman Emba Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Pengurusan Dana PEN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12 Juli.
Pencegahan ini dilakukan agar Rusman tetap berada di Tanah Air saat dipanggil oleh penyidik. Ia akan dilarang ke luar negeri selama enam bulan.
"Sampai dengan sekitar Januari 2024," tegas Ali.
Ali mengingatkan Rusman dan satu pihak swasta itu kooperatif. Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik untuk membuat terang dugaan suap tersebut.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga:
- IDI Tempuh Judicial Review UU Kesehatan ke MK
- Dirjen Imigrasi Pastikan Data Paspor RI Aman, Tidak Ada Kebocoran
- Wapres: Daerah Otonomi Baru di Papua Bisa Dekatkan Pelayanan Bagi Masyarakat
- Polri Proses Laporan Politikus Demokrat Cipta Panca yang Merasa Nama Baik Tercemar karena Dituding Terlibat Korupsi BTS
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Salah satu pihak yang dijerat adalah adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, L. M. Rusdianto Emba.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan adik Bupati Muna itu salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara. Rusdianto disebut memiliki banyak koneksi dengan beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dia kemudian ikut membantu eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mengurusi pinjaman dana PEN. Sebagai balasannya, Rusdianto mendapat proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar.