Tiga Pelaku Perundungan Pengidap Epilepsi di Johar Baru Akhirnya Dibebaskan, Hanya Wajib Lapor
JAKARTA - Polsek Johar Baru akhirnya melakukan mediasi terhadap tiga orang pelaku perundungan berinisial RS (15), FR (15) dan RD (18) terhadap korban S (31). Mediasi itu dilakukan karena pelaku masih dibawah umur.
"Sebagai hukuman, ketiga pelaku dikenakan wajib lapor. Untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah, Senin, 10 Juli.
Proses mediasi itu dihadiri oleh kakak korban inisial N di Mapolsek Johar Baru. Ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Di akhir mediasi, ketiga pelaku bersalaman dengan korban, lalu dengan kakak korban.
"Nah, jangan diulangi, ya. Keluarga susah-susah loh merawat dia (korban)," ucap Kompol Rudi.
Sementara kakak korban mengapresiasi kinerja Polsek Johar Baru yang cepat menangkap para pelaku perundungan.
"Kalau dirundung itu ya sudah sekian banyak ya, tapi kita tidak bisa sampaikan karena sudah dimediasi oleh pak kapolsek," ujarnya.
Baca juga:
- Satpol PP Tertibkan Spanduk Parpol di Pinggir Jalan Atas Aduan Warga
- IPW Sebut Polri Harus Profesional Soal Status Hukum Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
- Sering Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Pasar Tanah Abang Blok G Lantai 2 dan 3 Dikunci Petugas
- WN Nigeria Tewas Penuh Luka Tusukan di Komplek Apartemen Tangerang
Seperti diketahui, seorang pria berkebutuhan khusus menjadi korban perundungan sejumlah remaja di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun direkam oleh video amatir oleh beberapa pelaku.
Berdasarkan rekaman video viral tersebut, terlihat komplotan pelaku mendekati korban. Mereka menendang dan menyiram pria berkebutuhan khusus itu dengan air. Aksi perundungan itu terjadi pada Sabtu, 8 Juli.