KPK Pastikan Penanganan Kasus Sekretaris MA Tak Dibedakan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan suap penanganan yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sama dengan tersangka lainnya. Tak ada perbedaan dalam upaya penyidikan dengan maksud menarget.

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Juli.

Hasbi diyakini bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadang Tri Yudianto melakukan praktik lancung. "Karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Penetapan ini berkaitan dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan dipantau agar tak melarikan diri.