Tak Hanya Penistaan Agama, Bareskrim Temukan Pidana Lain Panji Gumilang
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, disebut tak hanya melakukan dugaan penistaan agama. Sebab, dari gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana lain.
"Kemaren siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada VOI, Kamis, 6 Juli.
Unsur pidana lain yang duga dilanggar oleh Panji yakni penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Djuhandhani menyebut dalam proses pengusutan kasus itu, penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi pada hari ini. Keterangan mereka akan menjadi petunjuk tambahan dalam pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang
Namun, mengenai jumlah dan identitas saksi, jenderal bintang satu ini enggan menyampaikannya. Alasannya, dalam kasus ini semua saksi akan dilindungi.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," ungkapnya.
"Saksi saya lindung," sambung Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Bareskrim memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya ke penyidikan. Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu disebut mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.
Baca juga:
- Ridwan Kamil: Ribuan Santri Al Zaytun akan Diambil Alih Kemenag
- Mahfud MD Sebut Sejarah Ponpes Al Zaytun Berkaitan dengan NII, Biar BNPT yang Mendalami
- Kata Kapolri Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
- Inspektorat Hitung Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Purwakarta
Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.