Kader Partai Hanura Tersangka Kasus Unggah Foto Natalius Pigai dengan Gorila Ditahan

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan selama 20 hari ke depan. Penahanan terkait kasus postingan foto Natalius Pigai disandingkan gorila dilakukan berdasarkan kepentingan penyidik.

"Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 27 Januari.

Penahanan terhadap Ambroncius, kata Rusdi, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Selain itu, alasan penahanan terhadap Ambroncius dikarenakan pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur yang bisa dilakukan penahanan.

"Oleh karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata dia.

Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.