Jeratan Pasal Penipuan Hingga ITE untuk Si Kembar Rihana-Rihani
JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani resmi ditahan usai ditangkap di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, hari ini. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli.
Dalam konstruksi kasus, si kembar Rihana-Rihani tak hanya dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tetapi keduanya juga dikenakan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Rihana dan Rihani juga disangkakan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, rangkaian aksi penipuan dilakukan di media sosial.
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” kata Hengki.
Baca juga:
- Panglima TNI Soal Tebusan Rp5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air: Jika Itu Permintaannya, Kita Penuhi Demi Keselamatan
- Bukan Soal Pilpres, Mahfud MD Berbincang Kenegaraan dengan Megawati
- 14 WNI Tertahan di RS Luar Negeri Tertipu Tawaran Kerja Ternyata Kontrak Jual Ginjal
- Ini 4 Pembenahan JIS Demi Penuhi Syarat Jadi Venue Piala Dunia U-17
Rihana dan Rihani ditangkap di unit Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, siang tadi.
Keduanya sempat viral di media sosial karena terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO). Total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.
Bahkan, tak lama kemudian muncul laporan lainya. Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2023.