KPK Panggil Ihsan Yunus Terkait Kasus Suap Pengadaan Bansos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19. Salah satunya adalah Ihsan Yunus, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Selain Ihsan, KPK juga memanggil Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Juliari Peter Batubara, yang kini jadi tersangka dalam kasus suap ini.
Ihsan dan Eko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 27 Januari.
Baca juga:
Selain memanggil keduanya, KPK juga memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Keduanya bakal dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR atau sebelum dirotasi ke Komisi II, nama Ihsan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini.
Tim penyidik telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Rakyan yang berdasarkan informasi merupakan adik Ihsan mengenai keikutsertakan perusahaannya menggarap paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos.
Tak hanya memeriksa sang adik, tim penyidik juga telah menggeledah rumah orangtua Ihsan di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Tak tertutup kemungkinan pemeriksaan hari ini dilakukan tim penyidik untuk menginformasi barang-barang yang telah disita dan keterkaitan Ihsan dengan kasus suap bansos. Apalagi, Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.