LPAI Ajak RT di Batam Bentuk Divisi Perlindungan Anak Cegah Kejahatan Seksual

KEPRI - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengajak rukun tetangga (RT) di Batam membentuk divisi perlindungan anak untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan divisi itu tugasnya pada tingkatan wilayah RT domisili pribadi.

"Dalam hal ini perlu adanya pemberdayaan masyarakat. Warga yang bertetangga itu harus saling menjaga dan saling peduli satu sama lain. Maka itu, saya mengajak untuk membuat seksi perlindungan anak di tingkat RT," katanya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 27 Juni, disitat Antara.

Dia menjelaskan, anggota divisi atau seksi perlindungan tingkat RT itu nantinya akan melakukan pencegahan di lingkungannya, bukan sudah terjadi baru mengambil tindakan. Nantinya mereka melakukan pertemuan rutin dengan para orang tua untuk diberikan pemahaman.

Pemahaman yang perlu ditekankan, katanya, seperti jangan main fisik terhadap anak karena bisa mengganggu psikologis anak dan bahkan bisa membuat anak kabur dari rumah.

"Lalu sering-sering melakukan rapat keluarga. Ayah bunda tidak hanya menyampaikan perintah, tapi mendengar apa yang diinginkan anak. Orang tua jangan sibuk kerja dan tidak memiliki waktu untuk anak," ucapnya.

Dia menyebutkan kejahatan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh orang terdekat. Maka dari itu, dia meminta kepedulian keluarga terhadap pengawasan perubahan perilaku masing-masing anggota keluarganya.

Di Batam, kata dia, berdasarkan laporan yang diterimanya, angka kejahatan seksual terhadap anak cukup tinggi. Data dari Polresta Barelang, jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Batam mencapai 53 laporan dari awal Januari hingga Juni 2023.

"Oleh karena itu, perlu komitmen yang tegas dari pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak," pungkasnya.