Partai Republik Kalah Voting, Pertanda Baik Bagi Donald Trump?
JAKARTA - Upaya Partai Republik untuk mempertanyakan masalah konstitusionalitas persidangan pemakzulan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump gagal. Ini setelah mosi yang dilakukan oleh Senator Republik Rand Paul, yang meminta Senat AS menggelar pemungutan suara apakah persidangan pemakzulan nanti konstitusional atau tidak.
Hasilnya, 55 anggota senat mengatakan sidang pemakzulan mendatang konstitusional berbanding 45 yang mengatakan tidak. Ada lima Senator Partai Republik yang bergabung dengan Partai Demokrat dalam pemungutan suara yang digelar Selasa 26 Januari waktu setempat.
Mitt Romney, Ben Sassse, Susan Collins, Lisa Murkowski dan Pat Toomey merupakan lima Senator Partai Republik yang menyatakan persidangan pemakzulan mendatang konstitusional.
Namun, kekalahan upaya Paul ini bisa jadi pertanda awal bahwa Trump tidak akan dihukum karena bersalah dalam kerusuhan di Capitol Hill 6 Januari lalu. Sebab, kelak dibutuhkan 17 suara dari Partai Republik dalam persidangan pemakzulan yang akan dimulai pada 9 Februari nanti.
“Ini adalah salah satu dari beberapa kali di Washington di mana kekalahan sebenarnya adalah kemenangan. Empat puluh lima suara, berarti sidang pemakzulan sudah mati pada saat kedatangan," kata Paul seperti melansir Reuters.
Tetapi beberapa Senator Partai Republik yang mendukung mosi Paul mengatakan, pemungutan suara mereka pada Hari Selasa tidak menunjukkan bagaimana mereka bisa menilai bersalah atau tidak bersalah Trump setelah persidangan pemakzulan dimulai.
"Ini adalah masalah yang sama sekali berbeda sejauh yang saya ketahui," kata Senator Republik Rob Portman kepada wartawan.
Baca juga:
Untuk diketahui, Paul dan anggota Partai Republik lainnya berpendapat bahwa proses pemakzulan kali ini tidak konstitusional, karena Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari lalu. Kemudian, persidangan akan diawasi oleh Senator Demokrat Patrick Leahy alih-alih oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts.
Para ahli di Amerika Serikat sendiri menilai pemakzulan terhadap mantan presiden merupakan hal yang konstitusional. Sebab, mantan presiden tidak kebal terhadap proses yang ditetapkan dalam Konstitusi untuk meminta pertanggungjawaban. Sebab, pemakzulan dapat mengakibatkan diskualifikasi dari jabatan di masa depan.