Mario Dandy Bantah Kesaksian AG Tapi Diamini Shane Lukas

JAKARTA - Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya sudah memberikan keterangan perihal kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, terdakwa Mario Dandy Satriyo sempat menyangkal beberapa kesaksian.

Sedianya, majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk umum ketika AG memberikan kesaksian.

"Dari MDS ada penyangkalan," ujar Mangatta kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.

Hanya saja, Mangatta enggan menyampaikan konteks kesaksian AG yang dibantah oleh Mario Dandy. Alasanya, keterangan itu berkaitan dengan status kliennya yang merupakan anak di bawah umur.

"Itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," ungkapnya.

Kendati demikian, terdakwa Shane Lukas mengamini semua keterangan AG. Terlebih, kliennya sudah menyampaikan semua yang diketahui sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tetapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG," kata Mangatta.

Sebagai pengingat, AG juga merupakan terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora. Ia divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara untuk Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Shane Lukas didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.