Dugaan Pungli di Rutan, Disebut KPK Bukan Hal Baru Tapi Baru Terbongkar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih bukan barang baru. Tapi, mereka baru tahu karena tahanan tak mau jujur.
"Ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
Pungli ini diduga bertujuan agar tahanan di Rutan KPK dapat keringanan seperti diperbolehkan membawa alat komunikasi. Padahal, ini adalah hal yang dilarang sesuai aturan perundangan.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron bilang pihaknya masih terus menyelidiki pungli tersebut. Siapapun pelakunya dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Termasuk dugaan klaster, penangannya masih didalami," tegasnya.
"Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara professional dan transparan," sambung Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Baca juga:
Atas temuan ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan penyelidikan kini sedang dilakukan. Siapapun terlibat bakal disikat tanpa pandang bulu.
"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 19 Januari.