Tukang Bubur Cabut Laporan Soal Penipuan AKP SW, Kompolnas: Sudah Coreng Nama Polri, Etik Tetap Proses
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk tetap memproses AKP Supai Warna (SW) secara etik terkait kasus dugaan penipuan terhadap tuka bubur dengan modus rekrutmen anggota polisi. Meski, korban telah berdamai dan berencana mencabut laporannya.
"Etik harus terus diproses," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada VOI, Kamis, 22 Juni.
Menurutnya, walaupun laporan atas dugaan penupuan itu resmi dicabut, tak akan berpengaruh pada proses internal. Alasannya, seluruh anggota Polri harus tunduk terhadap tiga sanski, yakni, etik, disiplin, dan pidana.
Terlebih, AKP SW dalam tahap penyidikan dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diproses etik karena dugaan kejahatan sudah dilakukan dan sudah mencoreng nama baik institusi, sehingga yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik," sebutnya.
Bahkan, Kompolnas merekomendasikan agar Polri memberikan sanski berat kepada AKP SW. Tentu alasannya karena perbuatannya sudah melanggar pidana hingga mencoreng Polri sebagai institusi penegak hukum.
"Kami merekomendasikan untuk dihukum berat, karena dugaannya yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dengab melakukan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
"Tega mengkhianati institusi demi keuntungan pribadi, dan tega melakukan kejahatan terhadap tetangganya yang menjadi tukang bubur yang seharusnya dilindungi, diayomi, dan dilayani," sambung Poengky.
Sebelumnya diberitakan, Wahidin yang merupakan korban penipuan oleh AKP SW memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Cirebon Kota. Alasannya, sudah ada kesepakatan damai.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin.
Dia mengatakan, pencabutan laporan ini berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan, pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," kata Wahidin.
Baca juga:
Sebagai informasi, AKP SW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggepalapan senilai Rp310 juta dengan modus rekrutmen anggota polisi. Kini, ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) sembari menunggu proses etik.