Pimpinan KPK Siap Jika Dipanggil Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kebocoran Dokumen Penyidikan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan dia dan pimpinan lainnya siap jika dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. Setiap proses hukum bakal dijalani.
"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni.
Dia dan koleganya pasti akan mengikuti aturan perundangan, termasuk perihal pemanggilan jika keterangannya dibutuhkan. Tapi, Ghufron tak mau berandai-andai lebih jauh soal kasus tersebut.
"Kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," ucap Ghufron.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga:
- Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan Kasus ESDM di KPK, Novel Baswedan: Kejahatan yang Serius
- Keseriusan Dewan Pengawas Urusi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Dipertanyakan
- Polda Metro Usut Kasus Dokumen Bocor, KPK: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggungjawab
- KPK Sebut Pegawainya Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kebocoran Penyelidikan
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.
Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.