Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan Kasus ESDM di KPK, Novel Baswedan: Kejahatan yang Serius
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM sebagai kejahatan serius.
Hal ini disampaikan Novel menanggapi Polda Metro Jaya yang kini mengusut dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK. Katanya, banyak hal buruk yang bisa terjadi karena peristiwa tersebut.
"Perbuatan membocorkan data atau dokumen penyelidikan tersebut sangat berbahaya karena selain bisa menggagalkan proses penyelidikan, juga sangat membahayakan penyelidik yg bertugas di lapangan," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juni.
Novel menyebut banyak pihak yang sudah melaporkan dugaan ini dan statusnya naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, pelakunya harus diusut tuntas.
"Ini kejahatan yang serius, hanya karena motivasi uang kemudian melakukan perbuatan pengkhianatan. Apalagi bila benar pelakunya adalah Pimpinan KPK," tegasnya.
Baca juga:
- Waketum Golkar Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Romahurmuziy, Bareskrim Proses SP3
- Tarif Transjakarta-MRT-LRT Hanya Rp1 Khusus HUT DKI Besok!
- Hari Ini Jokowi Bakal Umumkan Libur Iduladha 3 Hari, Cuti Bersama 28-30 Juni 2023
- Kompleks dan Rumit, Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan sudah menemukan usur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.
Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.