LPSK Balas Kubu Mario Dandy Soal Restitusi: Itu Hak Korban Bukan Cari Harta

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi pernyataan kubu Mario Dandy Satriyo soal restitusi atau ganti rugi senilai Rp100 miliar di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, tak ada niat mengincar harta Rafael Alun Trisambo selaku ayah Mario Dandy Satriyo di balik pengajuan restitusi tersebut.

"Restitusi itu hak korban kejahatan bukan mau mendapatkan harta orangtua Mario," ujar Susi kepada VOI, Jumat, 16 Juni.

Dasar restitusi sebagai hak dari korban tindak kejahatan tertuang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Kemudian, restitusi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2017. Sehingga, pengajuan yang dilakukan LPSK tak ada maksud untuk mendapatkan atau menguasai harta dari keluarga Mario Dandy.

"Di mana anak korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi," kata Susi.

Bahkan, apabila merujuk pada keterangan ayah David, Jonathan Latumahina, saat persidangan beberapa waktu lalu, ia menyatakan tak terlalu memikirkan soal ganti rugi atau restitusi bagi anaknya.

Alasannya, ganti rugi berupa uang tak akan sebanding dengan yang telah dialami David. Kecuali, pelaku penganiayaan juga dibuat koma.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang ngga saya pikir. Ngga ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan saat bersaksi di persidangan.

Sebelumnya, kubu Mario Dandy Satriyo melalui pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, seolah menyindir bila pengajuan restitusi itu untuk mencari keuntungan.

"Jadi kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun Trisambodo) bukan lewat sini kayaknya," ujar Andreas.

Menurutnya, dalam restitusi, pihak yang berperkara yang mesti membayarkannya. Tetapi, untuk kondisi ini, kliennya hanyalah seorang mahasiswa yang belum memiliki harta.

Semua fasilitas yang dimiliknya seperti kendaraan dan rumah kepemilikannya atas nama orangtua. Terlebih, orangtua Mario Dandy tak memiliki kewajiban untik membayar restitusi tersebut.

"Karena ini bukan ayahnya yang lakukan tindak pidana yang akan dihukum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap restitusi itu. Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu mahasiswa, belum kerja. Saya juga nggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," ungkapnya.