Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut untuk Muluskan Investasi Singapura di IKN
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah mengenai isu dibukanya ekspor pasir laut ada kaitannya dengan kemulusan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Aturan pembukaan keran ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 lalu oleh Jokowi.
Seperti diketahui, Singapura disebut-sebut jadi satu negara yang menjadi pasar ekspor pasir laut Indonesia. Singapura juga disebut jadi salah satu negara yang akan menanamkan investasinya ke dalam negeri.
“Enggak. Nggak, nggak ada hubungannya,” ujar Jokowi saat ditemui di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu, 14 Juni.
Jokowi juga mengatakan aturan yang diterbitkan menekankan pada pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Salah satunya, yang mengganggu pelayaran kapal.
“Ini sebetulnya yang di dalam kepres itu (PP Nomor 26 Tahun 2023) adalah pasir sedimen, yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga trumbu karang,” katanya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai hasil sedimentasi di laut ini sudah menjadi pembicaraan di kabinetnya sejak lama. Salah satu yang jadi bahasan adalah ekspor pasir laut tadi.
“Ini rapatnya udah lama sekali, bolak balik, karena nanti arahnya ke situ,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan tak ada hubungan antara izin ekspor pasir laut dengan memuluskan investasi Singapura.
Baca juga:
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan hanya menyebut kalau Singapura menjadi salah satu pasar ekspor pasir laut.
“Tidak berkaitan. (Singapura) salah satu pasar,” katanya.
Airlangga juga menekankan aturan yang diterbitkan Jokowi merujuk pada pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
“Tadi kan Pak Presiden sudah mneyampaikan bahwa itu untuk sedimentasi. Tentunya reklamasi itu bisa dalam negeri bisa di ekspor,” tuturnya.