Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir hasil sedimentasi laut dipastikan tidak merusak ekosistem kelautan dan perikanan (KP).

"Tata kelola pengambilan sedimentasi akan diatur dan harus dipastikan tidak boleh merusak ekosistem kelautan dan perikanan kita," ujar Wahyu dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.

Dijelaskan, pengerukan pasir sedimentasi laut akan menggunakan sistem yang berbeda dengan rezim penambangan pada masa lalu, yakni dengan mengedepankan ekologi, termasuk mengutamakan keselamatan serta keberlanjutan hidup biota laut serta tidak akan merugikan nelayan pesisir.

"Ekologi tetap harus dijadikan sebagai panglima, jadi bukan sebaliknya hanya mengedepankan manfaat ekonominya," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai pakar Oseanografi, ahli sedimentasi dan lingkungan hidup di lintas kementerian dan lembaga terkait serta kalangan ahli dari perguruan tinggi, selain juga wakil dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

Tim kajian yang dibentuk inilah yang akan menentukan koordinat dan titik sedimentasi yang boleh dimanfaatkan termasuk volume, dengan menggunakan peralatan dan teknologi ramah lingkungan.

"Kalau kawasan yang akan diambil sedimentasinya berdasarkan temuan tim kajian ternyata merupakan lokasi pemijahan ikan dan habitat hiu berjalan dan pari manta misalnya, niscaya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak akan memberikan izin pemanfaatan sedimentasi," tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah peneliti kelautan mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir laut dapat mengancam habitat spesies ikan hiu berjalan dan pari manta yang menyandang status dilindungi karena terancam punah.

Peneliti dari Institut Ilmu Kelautan Universitas Auckland, Selandia Baru Edy Setyawan mengatakan pengerukan pasir laut bisa membuat pari manta kesulitan mencari makan akibat air laut yang keruh.