Permintaan Maaf Mario Dandy Seolah Tak Berarti Bagi Ayah David Ozora
JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada Jonathan Latumahina atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Namun, permohonan itu seolah tak berarti bagi Jonathan. Sebab, ia tak banyak meresponya dan justru meminta proses persidangan terus berlanjut.
Untaian maaf itu disampaikan Mario saat Majelis Hakim memberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian yang disampaikan Jonathan selama persidangan.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.
Kemudian, Mario juga sempat menyampaikan bantahan atas kesaksian Jonathan soal dikatakan sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan. Menurutnya, ia tak pernah melakukannya.
"Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario.
Mario juga membantah keterangan Jonathan yang menyebut bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, bakal menyelamatkannya dari penjara.
"Saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu," ungkap Mario.
Lalu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jonathan untuk meresponnya. Tapi, ia seolah tak terlalu peduli dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
"Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia," kata Jonathan.
David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami luka hingga dua pekan.
Baca juga:
- Ayah David Ozora: Restitusi Enggak Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma
- Ayah David Ozora Bongkar Ancaman Mario Dandy: Ditembak Hingga Panggil Brimob
- Ayah David Ozora Bongkar Obrolan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG di Kantor Polisi: 'Tenang, Nanti Diurus Bapak'
- Ayah David Ozora Sebut Anaknya Kejang 3 Hari Usai Dihajar Mario Dandy
Pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premiere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.