AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Sudah, kemarin Jumat (9/6) ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.
Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar Kapolda Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca juga:
- MKD Bakal Periksa Anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto atas Laporan Pelecehan Verbal
- KPK Anggap Lukas Enembe Tidak Kooperatif di Sidang Perdana Dugaan Suap dan Gratifikasi
- Menteri KP: Pengambilan Hasil Sedimentasi Laut Ditentukan Tim Kajian
- Jokowi Minta Birokrasi Tak Berbelit-belit dengan Tumpukan Kertas
Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.