Kejaksaan Terima SPDP Kasus Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) saat hendak menjalani kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).

"Ya benar, atas nama tersangka AKBP AH telah kita terima berkas SPDP kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dari penyidik Polda Sumut pada pekan lalu," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan dikutip ANTARA, Senin, 26 Juni.

Dia mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejati Sumut yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara.

"Tersangka dijerat Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jorupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira (ANR) karena turut serta. AH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.