MEDAN - Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.
Kombes Hadi mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.
"Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam. Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.