Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggeledah gudang penyimpanan BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Gudang itu berada di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Terkait hal ini VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang masih dilakukan Polda Sumut.

"Masih diselidiki Kepolisian. Kita serahkan kepada kepolisian," ujar Fadjar kepada VOI, Jumat 28 April.

Sementara itu terkait perizinan penyaluran BBM Solar, Fadjar juga masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui perihal kepemilikan surat izin untuk mengedarkan BBM jenis solar tersebut.

Meski demikian, jika perizinan merupakan kewenangan regulator.

Asal tahu saja, berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) tak langsung mengusut dugaan kepemilikan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan walaupun sudah melakukan penggeledahan.

Penyidik terlebih dahulu menunggu proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang melibatkan Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Kita tunggu nanti penyidik menuntaskan peristiwa awalnya dulu (penganiayaan, red)," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada VOI, Jumat, 28 April.