Bareskrim Mulai Periksa Orang Terdekat Dito Mahendra Usut Kepemilikan Senpi Ilegal
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa orang terdekat Dito Mahendra dalam pengutusan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Rencananya, orangtua dan adik Dito akan dimintai keterangan pada pekan ini.
"Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM (Dito Mahendra)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juni.
Sehari kemudian, orang tua dari Dito juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan karena sejauh ini Dito Mahendra tak pernah hadir untuk memberikan keterangan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Kemudian hari Kamis 15 Juni 2023, akan dilakukan orangtua MDS alias DM dan Jumat 16 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT," ungkapnya.
Tak hanya soal kepemilikan senpi ilegal, penyidik juga mengusut dugaan adanya tindak pidana menghalangi penyidikan atau menyembunyikan keberadaan tersangka Dito Mahendra.
Dalam persoalan ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap security berinisial P. Proses pemeriksaan rencananya berlangsung pada Rabu, 15 Mei.
Pemeriksaan itu guna membuktikan dugaan keterlibatan Nindy Ayunda di balik menyembunyikan Dito Mahendra.
"Iya (Nindy Ayunda sedang diselidiki terkait menyembunyikan Dito). Status masih saksi," kata Ramadhan.
Sebagai pengingat, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia masuk dalam daftar buronan karena selalu mangkir saat dipanggil guna memberikan keterangan.
Baca juga:
- Sengkarut Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Panggil Ketua RT, Babysitter, Hingga Saksi Sebelumnya
- Nindy Ayunda Ogah Tanggapi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dito Mahendra
- Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan, Tegaskan Tak Sembunyikan Dito Mahendra
- Lusa, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Lagi Soal Buronan Dito Mahendra
Tak hanya soal senpi ilegal, keterangan Nindy juga diperlukan dalam pengusutan dugaan menyembunyikan tersangka. Penyidikan itu berdasarkan laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.