Jenny Rachman Laporkan Suami Ihwal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
JAKARTA - Rumah tangga Jenny Rachman dengan Supradjarto menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan.
Pasalnya, aktris senior itu diketahui telah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Elida Netty selaku kuasa hukum Jenny Rachman membenarkan kabar dari laporan kepolisian tersebut.
Ia menyatakan bahwa laporan yang dibuat diawali atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami kliennya.
"Bapak Supradjarto sebagai Komisaris Utama Bank Jatim berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada," kata Elida Netty di Tebet, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Adapun, laporan yang dibuat Jenny Rachman menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan atas kepemilikan aset. Kuasa hukum juga menyatakan suami dari kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April lalu.
"Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK,"tegasnya.
Lebih jauh, Elida menjelaskan, kasus yang dihadapi kliennya itu tidak terjadi secara tiba-tiba.
Baca juga:
Jenny Rachman disebutnya telah memiliki bukti-bukti yang cukup atas dugaan perselingkuhan suaminya, sebelum memutuskan untuk melanjutkannya ke proses hukum.
"Dalam hal ini kami tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadarullah-nya meninggalkan ponsel, kemudian dia buka di salah satu konter. Kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya, ini hari ke-28 dan Ibu Jenny menemukan ini (bukti) perselingkuhannya," pungkas Elida Netty, kuasa hukum Jenny Rachman.